Deskripsi Materi
Berkembangnya bisnis asuransi ini disebabkan karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap risiko yang bisa terjadi. Pada dasarnya asuransi merupakan bentuk perjanjian yang dilandaskan pada kepercayaan antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai objek asuransi, sedangkan tertanggung percaya bahwa penanggung akan memberikan ganti rugi yang sesuai apabila objek asuransi mengalami kerugian. Namun, sering muncul fraud dalam asuransi. Dalam hal ini, fraud didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja dengan maksud memperoleh keuntungan dari pihak lain. Fraud dalam asuransi ini dapat dilakukan oleh pihak penanggung dan tertanggung atau bahkan pihak lain yang juga terlibat dalam perjanjian asuransi. Kelas pelatihan dan sertifikasi konsultan hukum asuransi ini akan memberikan gambaran proses konsultasi hukum yang berhubungan dengan permasalahan seputar asuransi.